Divisi
" Di era digital,Humas dituntut mampu beradaptasi dengan mentransformasikan diri dalam paradigma baru komunikasi yang visioner, kreatif dan inovatif "
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga mengoordinasikan fungsi:
A. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan
sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
B. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
C. Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan
Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
D. Pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
E. Pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
F. Koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
G. Kerja sama dan hubungan antarlembaga;
H. Pemantauan dan evaluasi; dan
I. Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan
dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2020