Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024, berdasarkan ketentuan Bawaslu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. - Usia minimal 21 tahun
Pada saat mendaftar, calon Pengawas TPS harus berusia minimal 21 tahun. - Pendidikan minimal SMA/sederajat
Pendaftar harus memiliki ijazah pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat. - Berdomisili di wilayah kerja TPS yang diawasi
Calon Pengawas TPS wajib berdomisili di desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi TPS yang akan diawasinya. - Tidak menjadi anggota partai politik
Pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. - Tidak pernah dipidana
Pendaftar harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. - Sehat jasmani dan rohani
Pendaftar harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas pengawasan. - Bersedia bekerja penuh waktu
Pengawas TPS harus siap melaksanakan tugasnya dengan penuh waktu selama proses pemungutan dan penghitungan suara. - Tidak memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu
Calon Pengawas TPS tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama penyelenggara pemilu, seperti anggota KPU atau Bawaslu. - Tidak pernah menjadi tim kampanye
Pendaftar tidak boleh pernah terlibat sebagai tim kampanye salah satu calon dalam Pemilu.
Calon yang memenuhi persyaratan ini dapat segera mendaftar selama periode pendaftaran yang telah ditetapkan, dan mereka yang terpilih akan menjalani tugas penting dalam menjaga integritas pemilihan di masing-masing TPS.
JUKNIS PTPS PILKADA 2024 Sept 2024.pdf
(291.48 KB)