Lompat ke isi utama

Pengumuman

Perpanjangan Rekrutmen Pengawas TPS 01 s.d 10 Oktober 2024

Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024, berdasarkan ketentuan Bawaslu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pendaftar harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia.
  2. Usia minimal 21 tahun
    Pada saat mendaftar, calon Pengawas TPS harus berusia minimal 21 tahun.
  3. Pendidikan minimal SMA/sederajat
    Pendaftar harus memiliki ijazah pendidikan minimal setingkat SMA/sederajat.
  4. Berdomisili di wilayah kerja TPS yang diawasi
    Calon Pengawas TPS wajib berdomisili di desa atau kelurahan sesuai dengan lokasi TPS yang akan diawasinya.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik
    Pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  6. Tidak pernah dipidana
    Pendaftar harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
  7. Sehat jasmani dan rohani
    Pendaftar harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas pengawasan.
  8. Bersedia bekerja penuh waktu
    Pengawas TPS harus siap melaksanakan tugasnya dengan penuh waktu selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
  9. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu
    Calon Pengawas TPS tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan sesama penyelenggara pemilu, seperti anggota KPU atau Bawaslu.
  10. Tidak pernah menjadi tim kampanye
    Pendaftar tidak boleh pernah terlibat sebagai tim kampanye salah satu calon dalam Pemilu.

Calon yang memenuhi persyaratan ini dapat segera mendaftar selama periode pendaftaran yang telah ditetapkan, dan mereka yang terpilih akan menjalani tugas penting dalam menjaga integritas pemilihan di masing-masing TPS.