|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
- Menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
- Menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan dugaan tindak pidana Pemilu kepada instansi terkait.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pengawasan Pemilu.
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
- Menerima, memeriksa, dan merekomendasikan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, dan pihak lain di wilayahnya.
- Melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
- Memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di wilayahnya.
- Membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berkala kepada Bawaslu Provinsi dan instansi terkait.
- Memberikan akses informasi kepada publik terkait dengan pengawasan Pemilu dan penanganan pelanggaran.
- Menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait, peserta Pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pengawasan.
- Menjalankan tugas dan wewenang secara profesional dan berintegritas demi tercapainya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.