Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

TUGAS

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
  3. Menindaklanjuti laporan dan temuan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  4. Menyampaikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan dugaan tindak pidana Pemilu kepada instansi terkait.
  5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
  6. Melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pengawasan Pemilu.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota:

  1. Mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
  2. Menerima, memeriksa, dan merekomendasikan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
  3. Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
  4. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, pemilih, dan pihak lain di wilayahnya.
  5. Melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
  6. Memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di wilayahnya.
  7. Membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota:

  1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berkala kepada Bawaslu Provinsi dan instansi terkait.
  2. Memberikan akses informasi kepada publik terkait dengan pengawasan Pemilu dan penanganan pelanggaran.
  3. Menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
  5. Berkoordinasi dengan instansi terkait, peserta Pemilu, pemilih, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan tugas pengawasan.
  6. Menjalankan tugas dan wewenang secara profesional dan berintegritas demi tercapainya pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.