APK MELANGGAR DI TERTIBKAN, BAWASLU IMBAU PEMASANGAN APK SESUAI ATURAN

Sendawar, Bawaslu Kutai Barat- Bawaslu Kabupaten Kutai Barat melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pada Sabtu (27/01/2024).

Dalam Penertiban APK ini Bawaslu mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor, Polres Kubar membantu menjaga Kamtibnas, serta Dishub Kubar untuk membantu pengamanan lalu lintas disekitar area penertiban.

Anggota Bawaslu Kutai Barat Kordiv Penangan Pelanggaran Silvester Sagor mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Utamanya dijalur hijau, trotoar pejalan kaki, dibahu jalan pada tikungan dan Kawasan persimpanga. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Penertiban APK dilakukan di 6 Kecamatan dari sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan ada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Barong, Melak dan Sekolaq Darat Penertiban di Komandoi Langsung oleh Bawaslu Kutai Barat. 3 Kecamatan yang lainnya yaitu Kecamatan Jempang, Linggang Bigung dan Jempang Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Masing-masing.

Bawasu Kutai Barat juga meminta kepada seluruh Partai Politik di Kutai Barat untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Pemasangan APK tidak dilarang asalkan sesusi dengan aturan dan ketentuan yang ada. Tandas Silvester.

Penulis : Debi_N