BAWASLU AWASI DENGAN KETAT PELIPATAN SURAT SUARA

Sendawar, Bawaslu Kutai Barat- Melakukan Pengawasan melekat dalam proses pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU Kutai Barat, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kutai Barat. Senin (09/01/2024).

Menurut Keterangan KPU Kutai Barat Kegiatan Pelitapan surat suara ini ditargetkan mulai dari tanggal 08 januari s/d 21 januari 2024. Pelipatan surat suara ini juga melibatkan 3 instansi Pemerintah Kutai Barat yaitu Kesbangpol, Satpol PP dan Dispor.

Untuk mengawasi pelipatan surat suara Bawaslu Kutai Barat telah membentuk team Pengawasan untuk mengawasi selama waktu pelipatan berjalan.

Dalam melakukan Pengawasan Pelipatan Surat Suara ada 3 hal yang harus diperhatikan, kata Anggota Bawaslu Kutai Barat Tabita. Tabita menyebutkan 3 hal penting tersebut yaitu soal kualitas surat suara harus sesuai rujukan peraturan KPU, kemudian harus tepat jumlah artinya surat suara yang dilipat disesuikan dengan jumlah DPT ditambah 2 persen, serta tepat jenis artinya surat suara yang dilipat adalah seluruhnya sesuai dengan daerah pemilihan diwilayah Kabupaten Kutai Barat.

Mengenai surat suara yang rusak, Lourensius mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Kutai Barat untuk mengambil Langkah yang tepat, baik dilakukan pengembalian, dimusnahkan dengan dibakar, atau tindakan lainnya.

Penulis : Debi_N