Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kubar Awasi, Pengundian Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubar Pada Pilkada 2024

Awasi

Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, bertempat di Kantor KPU Kutai Barat. Senin (23/09/2024).

Sendawar, Bawaslu Kutai Barat-Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, bertempat di Kantor KPU Kutai Barat. Senin (23/09/2024).

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Dibuka Langsung oleh Ketua KPU Kutai Barat, di hadiri oleh Bawaslu, Unsur Pemerintah Kutai Barat, TNI dan Polri dan Seluruh Pasangan Calon yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kutai Barat 2024.

Dalam Pengundian tersebut Pasangan Frederick-Nanang mendapat Nomor urut 1, Pasangan Ahmad-Jainudin mendapat nomor urut 2 dan Pasangan Sahadi-Edmond mendapat nomor urut 3.

Pada kesempatan tersebut Lourensius, Ketua Bawaslu Kutai Barat, menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi seluruh tahapan proses tersebut dengan ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari potensi pelanggaran.

Bawaslu Kutai Barat bertanggung jawab mengawasi setiap detail pelaksanaan, mulai dari pengundian hingga penetapan nomor urut, agar transparan dan adil bagi semua paslon yang terlibat.

Selain itu, Lourensius menekankan pentingnya netralitas dan keterbukaan dalam proses ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat 2024.

Editor : Humas_BawasluKubar