Bawaslu Kutai Barat Bedah Perbawaslu 9 Tahun 2020 melalui "Selasa BAPER"
|
Kutai Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan agenda rutin Selasa BAPER (Baca Perbawaslu) pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pembedahan substansi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Kegiatan Selasa BAPER tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Silvester Sagor, S.H, dan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kutai Barat. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menelaah norma, prosedur, serta tahapan penanganan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tersebut.
Dalam arahannya, Silvester Sagor, S.H menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 agar setiap jajaran memiliki kesamaan perspektif dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Melalui kegiatan Selasa BAPER ini, kami membedah Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 agar seluruh jajaran memahami secara utuh mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, sehingga setiap proses dapat dijalankan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Silvester Sagor.
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu, menyeragamkan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran di seluruh tingkatan Bawaslu, serta menjamin proses penegakan hukum pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Melalui kegiatan Selasa BAPER, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat budaya kerja berbasis regulasi, serta memastikan kesiapan jajaran dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan secara profesional dan berintegritas.
Penulis & Editor: M. Amin N.
Foto: Debi N.