Bawaslu Kutai Barat Hadiri Rakor Penetapan Lokasi Kampanye dan Tempat Pemasangan APK Pilkada 2024
|
Sendawar,Bawaslu Kutai Barat-Bawaslu Kutai Barat hadiri rapat koordinasi untuk menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada Kabupaten Kutai Barat 2024. Yang difasilitasi oleh KPU Kautai Barat, bertempat di ruang rapat kantor KPU Kutai Barat. Selasa (01/10/2024).
Dalam rapat tersebut hadir Perwakilan Kesbangpol, Kapolres, Dandim, Satpol PP, Bawaslu, KPU dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan zona-zona khusus untuk pemasangan APK seperti baliho, spanduk, dan media kampanye lainnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, serta pihak Kemanan TNI/Polri dan Paslon untuk menetapkan area yang diperbolehkan bagi peserta pemilu melakukan kampanye, serta lokasi yang dilarang untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menghindari potensi pelanggaran.
Penetapan ini penting untuk menjaga keadilan dalam proses kampanye dan mencegah perselisihan di antara para peserta Pilkada. Bawaslu Kutai Barat juga akan memastikan pengawasan ketat terhadap pemasangan APK agar tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Editor : Humas_BawasluKubar