Bawaslu Kutai Barat Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai Upaya Mendukung Validitas Data Kependudukan
|
Kutai Barat, Senin, 6 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas pendataan jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Barat, Sepe. M, dan menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemilu.
Turut hadir dalam RDPU tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Agus Sopian, Rull Riskha Risandhie, dan Sadli, yang masing-masing menyampaikan pandangan dan masukan terkait penguatan sistem pendataan penduduk di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam pemaparannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan perkembangan data kependudukan Semester I Tahun 2026 serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap perubahan data, seperti kelahiran, kematian, pindah datang, maupun pindah keluar. Data kependudukan yang selalu diperbarui menjadi dasar pelayanan publik sekaligus acuan dalam penyusunan daftar pemilih.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kutai Barat menjelaskan perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) beserta berbagai kendala yang masih dihadapi, khususnya dalam memperoleh informasi perubahan data penduduk secara cepat dan berkelanjutan.
Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Lourensius, didampingi Anggota Bawaslu Silvester Sagor dan Tabita, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga hak konstitusional warga negara.
Lourensius menjelaskan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi tantangan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan belum tersedianya dukungan anggaran khusus untuk pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain itu, Bawaslu memberikan masukan agar pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi terkait administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk yang datang dan menetap di Kabupaten Kutai Barat agar segera mengurus administrasi dan menjadi warga Kabupaten Kutai Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kutai Barat namun belum melakukan penyesuaian administrasi kependudukannya.
"Data kependudukan yang akurat bukan hanya mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan segera dilaporkan dan diperbarui," ujar Lourensius.
Silvester Sagor menambahkan bahwa sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat agar informasi mengenai perpindahan penduduk maupun perubahan status kependudukan dapat diperoleh lebih cepat, sehingga kualitas data pemilih semakin baik dan potensi permasalahan pada tahapan pemilu dapat diminimalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kesbangpol Kabupaten Kutai Barat menyatakan dukungannya terhadap upaya seluruh pihak dalam meningkatkan kualitas data kependudukan dan data pemilih melalui koordinasi serta kolaborasi yang berkelanjutan.
Melalui RDPU ini diharapkan lahir berbagai solusi dan langkah konkret untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kubar
Editor : Humas Bawaslu Kubar