Bawaslu Kutai Barat Hadiri Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
|
Kutai Barat — Selasa, 9/12/2025. Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU sebagai upaya memberikan pemahaman teknis dan regulatif mengenai mekanisme PAW agar pelaksanaannya di daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kutai Barat hadir melalui Ketua Lourensius dan Anggota Silvester Sagor, yang mengikuti jalannya sosialisasi dan memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengawasan dalam proses PAW.
Ketua Bawaslu Kutai Barat, Lourensius, menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai regulasi terbaru ini.
“PAW bukan hanya proses administratif, tetapi bagian dari menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu perlu memahami secara detail aturan ini agar pengawasan kami berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kutai Barat, Silvester Sagor, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi ruang koordinasi penting bagi seluruh penyelenggara pemilu.
“Setiap tahapan PAW memiliki potensi kerentanan, sehingga kolaborasi dan pemahaman teknis sangat dibutuhkan. Dengan sosialisasi ini, kami dapat meningkatkan kesiapan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, Bawaslu Kutai Barat berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan dalam proses PAW, memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Amin N.
Editor: Debi N.