Bawaslu Kutai Barat Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Masa Tenang
|
Sendawar, Bawaslu Kutai Barat- Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Penertiban APK ini akan dilaksanakan pad hari mulai Minggu(11/2/2024) pada masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Pebruari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Lourensius mengatakan penertiban dilaksanakan serentak di 16 Kecamatan Se Kabupaten Kutai Barat. Ada 4 kecamatan yang terdekat dengan Kabupaten, Penertibannya dilakukan oleh Semua Jajaran Bawaslu Kabupaten dan untuk yang 12 Kecamatan penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
“APK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, 3 hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” katanya.
“Selain melakukan Penertiban APK Bawaslu juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke masing-masing kecamatan. Jadi ada dua tahapan disitu yang membutuhkan pengawasan melekat,” jelasnya.
“Penertiban itu tidak hanya melibatkan internal pengawas di tingkat kecamatan, desa ataupun sampai pengawas TPS, namun juga melibatkan jajaran Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Kami sudah membuat surat permohonan personil untuk mendampingi kegiatan pembersihan APK tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Debi_N