PUNYA HAK PILIH YANG SAMA, PEMILU 2024 HARUS RAMAH DISABILITAS

Sendawar, Bawaslu Kutai Barat- Melaksanakan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas. Bertempat di Aula Rumah Sakit Santa Familia, Barong Tongkok. Kamis (25/01/2024).

Kegiatan Fasilitasi dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kutai Barat Kordiv Divisi HP2H Tabita, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama dalam pemilu baik dipilih maupun untuk memilih, maka pemilu 2024 harus ramah terhadap penyandang disabilitas.

Hak Disabilitas dalam pemilu juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Kata Tabita.

Dalam Kegiatan ini juga turut hadir Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye yang juga sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi ini.

Arkadius Hanye dalam pemaparannya juga menegaskan bahwa KPU juga akan memfasilitasi hak-hak penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang terbaru diatur ada 5 kursi priolitas untuk penyandang Disabilitas didalam TPS. Arkadius Hanye juga mengapresiasi pada pemilu tahun 2024 partisipasi penyandang Disabilitas lebih tinggi dari pemilu sebelumnya yaitu 869 pemilih.

Diharapkan kedepannya Penyandang Disabilitas bukan hanya memilih dalam pemilu akan tetapi bisa di pilih, khususnya di Kabupaten Kutai Barat.

Penulis : Debi_N