Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rutin, Pimpinan Bawaslu Kutai Barat Bahas Program Kerja

pleno

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin Pimpinan pada Selasa, 7 Januari 2026. Rapat ini menjadi forum evaluasi sekaligus perencanaan strategis dalam rangka penguatan kinerja kelembagaan Bawaslu Kutai Barat.

Kutai Barat — Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin Pimpinan pada Selasa, 7 Januari 2026. Rapat ini menjadi forum evaluasi sekaligus perencanaan strategis dalam rangka penguatan kinerja kelembagaan Bawaslu Kutai Barat.

Salah satu hasil penting dalam rapat pleno tersebut adalah menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu pada setiap hari kerja pukul 10.00 WITA. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, meningkatkan disiplin, serta memperkuat identitas dan nilai-nilai kelembagaan di lingkungan Bawaslu.

Selain itu, rapat pleno juga membahas rencana program kerja tahun 2026 yang diarahkan agar lebih efisien, efektif, dan menjangkau partisipasi masyarakat secara luas. Pimpinan Bawaslu Kutai Barat menekankan pentingnya inovasi program pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan dinamika kepemiluan serta kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, turut dirumuskan langkah-langkah strategis awal sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029. Perencanaan sejak dini dinilai penting guna memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta pola pengawasan yang berkelanjutan dan berkualitas.

Melalui Rapat Pleno Rutin ini, Pimpinan Bawaslu Kutai Barat berharap seluruh jajaran dapat menjalankan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada penguatan demokrasi di Kabupaten Kutai Barat.

#bawaslukubar
#ayoawasibersama

Penulis dan Foto: D_Natalis

Editor: D_Natalis