Bawaslu Kubar Maksimalkan Pengawasan Lewat Penguatan Struktur dan Tata Kerja Berdasarkan Perbawaslu No. 3 Tahun 2022
|
Kutai Barat – Dalam rangka menyongsong tahapan Pemilihan Umum yang berjalan krusial, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen untuk memperkuat komitmen kelembagaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memaksimalkan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 10.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh instrumen pengawasan di wilayah Kabupaten Kutai Barat dapat bergerak secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan matang demi menjaga integritas pesta demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa sistem kerja yang diterapkan di lembaga pengawas pemilu ini mengedepankan prinsip kolektif kolegial, sebagaimana amanat Pasal 8 Perbawaslu No. 3 Tahun 2022. Melalui prinsip ini, tidak ada ruang bagi pengambilan keputusan sepihak atau one man show.
Setiap kebijakan, penanganan dugaan pelanggaran, hingga langkah strategis kelembagaan diputuskan secara setara. Seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kubar memiliki kedudukan, hak, dan tanggung jawab yang sama dalam merumuskan arah pengawasan.
Implementasi dari prinsip kolektif kolegial tersebut bermuara pada mekanisme Rapat Pleno. Berdasarkan regulasi terbaru, Rapat Pleno merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di internal Bawaslu. Melalui forum resmi inilah, berbagai usulan program kerja ditampung, potensi kerawanan dibahas, dan isu-isu strategis terkait pemilu dianalisis secara tuntas sebelum akhirnya dieksekusi menjadi kebijakan resmi lembaga.
Guna menghindari tumpang tindih fungsi dan memastikan kerja pengawasan berjalan secara proporsional serta sinergis, Bawaslu Kutai Barat bergerak dinamis di bawah naungan 5 (lima) divisi utama. Masing-masing divisi telah memiliki Koordinator dan Wakil Koordinator dengan fokus penugasan sebagai berikut:
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO): Berfokus pada peningkatan kapasitas, mentalitas, dan kompetensi SDM pengawas ad-hoc di lapangan.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas, dan Humas): Menjadi garda terdepan dalam mengedukasi publik, memperluas pengawasan partisipatif, serta melakukan upaya preventif sebelum pelanggaran terjadi.
Divisi Hukum: Bertanggung jawab memberikan kajian hukum yang komprehensif agar setiap langkah kelembagaan tetap berjalan tegak lurus di atas koridor hukum yang berlaku.
Divisi Penyelesaian Sengketa: Bertindak secara profesional dalam memediasi serta memutus sengketa proses pemilu demi keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi (Datin): Bertugas menindaklanjuti dan memproses secara tegas setiap dugaan pelanggaran aturan pemilu, sekaligus mengelola pusat data kelembagaan.
Mengawasi wilayah geografis Kutai Barat yang luas menuntut adanya tata hubungan komunikasi yang rapi dan terstruktur. Bawaslu Kubar terus memperkuat jalur koordinasi tegak lurus, mulai dari jajaran Bawaslu Republik Indonesia di tingkat Pusat, Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS (PTPS).
Keberhasilan performa pengawasan komisioner ini juga didukung penuh _(back up)_ secara teknis dan administratif oleh jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Dengan struktur dan tata kerja yang solid serta terintegrasi ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Barat optimis dapat mengawal jalannya Pemilu yang bersih, jujur, adil, serta memastikan hak pilih dan suara masyarakat Kutai Barat tetap aman dari segala bentuk kecurangan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kubar
Editor : Humas Bawaslu Kubar